Peraturan tata tertib siswa berfungsi bebagai pedoman bagi siswa dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari di sekolah guna menunjang optimalisasi pengembangan diri mereka dalam proses pendidikan di sekolah. Pada dasarnya belajar adalah aktualisasi pengembangan diri yang terjadi secara integral menyangkut kematangan intelektual danemosional.
Dalam mengkorelasikan potensi tersebut pada dunia pendidikan formal diperlukan formalisasi peraturan dengan standar kwantitas dan kwalitas untuk memberikan kemudahan dalam menentukan standar penilaianya. Aspek-aspek yang dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan tata tertib adalah sebagai berikut :
Berikut adalah Daftar Jenis Pelanggaran dan skor yang akan diberikan kepada siswa dan siswi yang melanggar, yang terbagi atas 3, yaitu Kelakuan, Kerajinan, dan Kerapian.
Siswa yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi dan sekaligus diberi nilai kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara kumulatif, daftar poin dan predikat sekaligus sanksi adalah sebagai berikut :
Pelanggaran tata tertib akan diproses dan direkam untuk diketahui oleh Wali Kelas, Tim Tatib dan Guru BK yang selanjutnya dijadikan data yang bisa disampaikan kepada orang tua/wali siswa.
Penyelesaian terhadap setiap pelanggaran dilakukan secara terpadu yang melibatkan tim Tatib, Guru BK, Wali Kelas, dan Wakasis.
Data pelanggaran dan proses penyelesaian diolah oleh pihak-pihak terkait dan dilaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah untuk dibawa ke rapat pleno Dewan Guru
Pelaksanaan teknis dari ketentuan tersebut di atas, baik yang menyangkut sanksi dan penilaiannya akan ditentukan kemudian sesuai dengan permasalahan yang terjadi
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tersebut di atas akan ditetapkan kemudian