- Kelakuan selama menjadi siswa SMA Negeri 7 siswa dilarang :
1. Mencuri atau merampas barang milik orang lain 2. Membawa dan menggunakan senjata api atau senjata tajam 3. Membawa, menggunakan, atau terlibat pada jaringan minuman keras, ganja, NARKOBA, dan sejenisnya di sekolah 4. Membawa dan mengedarkan barang-barang purno (buku, gambar di HP/VCD, dll.) di sekolah 5. Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran)
6. Terlibat dalam perbuatan asusila, seperti ; hamil atau menghamili. 7. Melakukan atau terlibat dalam tindak pidana. 8. Melawan, menentang, mengintimidasi, dan mengancam kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, sesama teman. 9. Merusak sarana, prasarana atau barang apapun milik sekolah atau warga sekolah 10. Melakukan atau terlibat pencopetan, penodongan, penargetan, dan sejenisnya. 11. Merokok atau membawa rokok di lingkungan sekolah 12. Memalsu tanda tangan Orang tua/wali, Guru, Kepala Sekolah Karyawan, dan sesama teman. 13. Memalsu stempel sekolah 14. Membuat pernyataan dusta dan kesaksian palsu. 15. Melompat pagar sekolah 16. Membuat gaduh yang mengganggu proses belajar mengajar 17. Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah 18. Melindungi teman yang berbuat salah 19. Berada di kantin pada saat kegiatan belajar mengajar 20. Melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya proses pembelajaran dan ketenangan di lingkungan sekolah 21. Meninggalkan kegiatan belajar tanpa ijin guru pengajar, petugas tatib, dan kepala sekolah 22. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan, serta tidak hormat terhadap kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah 23. Mengabaikan surat panggilan dari sekolah dan pihak-pihak terkait 24. Membuang sampah, meludah, dan sejenisnya di sembarang tempat 25. Main kartu, domino dan sejenisnya di lingkungan sekolah 26. Main dan menggunakan HP, MP-3, MP-4, head set, dan sejenisnya di saat jam pelajaran, yang mengakibatkan barang-barang tersebut di sita oleh sekolah selama 3 ( tiga) bulan. 27. Menyalahgunakan SPP untuk kepentingan lain 28. Tidak membawa buku Panduan Sekolah 29. Memarkir kendaran tidak pada tempatnya 1. Absen tanpa keterangan 2. Terlambat hadir di sekolah 3. Terlambat dalam mengikuti kegiatan pembelajaran 4. Absen dalam mengikuti ulangan, tanpa ijin sebelumnya. 5. Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran 6. Absen mengikuti Upacara Bendera tanpa ijin. 7. Tidak mengikuti tambahan pelajaran terpadu yang diselenggarakan oleh guru atau sekolah. - Kerapian
- Memakai pakaian seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memelihara rambut tidak sesuai dengan ketentuan.
- Mengecat rambur selain warna hitam.
- Membuat atau menyusun rambut sebagai model hiasan kepala.
- Memakai perhiasan (gelang, kalung, anting dll) bagi siswa putra.
- Memakai perhiasan atau make-up berlebihan bagi siswa putri.
- Memakai jaket atau sweeter di kelas atau di lingkungan sekolah.
- Kebersihan
1. Memakai pakaian seragam sekolah kotor dan tidak rapi (tidak diseterika). 2. Tidak memelihara kebersihan kelas. 3. Tidak memelihara kebersihan, kelengkapan kegiatan pembelajaran. 4. Tidak memelihara kebersihan lingkungan sekolah. 5. Tidak memelihara kebersihan sarana dan prasarana sekolah. Last update : 12-04-2010 10:12
|